SYARAT YANG berarti: hal-hal atau sesuatu yang ada atau
tidak adanya hukum tergantung ada dan tidak adanya sesuatu itu.
Dari pengertian tersebut, syarat dalam zakat
ada dua, yaitu:
1.
Syarat zakat yang berhubungan dengan
subyek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah
Islam, merdeka, balig dan berakal.
2.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai obyek zakat)
Mengenai jenis harta (kekayaan) yang
menjadi obyek zakat secara umum telah disebutkan dalam al-Qur’an, kemudian
diperincikan dan diperjelas dalam hadis-hadis nabi, menyangkut pada lima
kelompok harta, namun macam- macam jenis harta tersebut, tidak sebagai
pembatasan yang mutlak dan bersifat mati, akan tetapi additional yaitu sesuai dengan waktu itu.
Dari sini dapat diambil kesimpulan
bahwa pada prinsipnya jenis (macam-macam) harta yang menjadi obyek zakat adalah
harta yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Milik penuh
Artinya
penuhnya pemilikan, maksudnya kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam
kekuasaan yang punya, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik
kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
2) Berkembang
Artinya harta
itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun
bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud
bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau
pendapatan. Dengan begitu nampak jelas bahwa jenis atau macam-macam harta
(kekayaan) tidak hanya yang dijelaskan dalam hadis nabi, melainkan pada harta
yang mempunyai potensi dapat dikembangkan atau berkembang dengan sendirinya.
3)
Mencapai Nisab
Artinya
mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: nisab ternak
unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Sehingga apabila
jumlah unta kurang dari lima ekor maka belum wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun
ketentuan nisab zakat ini berdasarkan hadis Nabi SAW sebagai berikut:
ليس
فيمادون خمسة أوسق صدقة ولافيمادون خمس ذودصدقة ولافيمادون خمس أواق صدقة
4) Lebih dari
kebutuhan pokok
Artinya harta
yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh
diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
5) Bebas dari
hutang
Artinya harta
yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah
(nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
6) Berlaku
setahun
Suatu milik
dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili< dalam kitabnya Tanyinda
al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
Hal ini sebagai mana dalam hadis Nabi SAW diriwayatkan oleh Ibnu Umar, sebagai
berikut:
لاتجب فى مال زكاة حتى يحول عليه الحول
Tahun yang dimaksud adalah hitungan
tahun Qamariyyah. Syarat ini hanya terbatas pada jenis harta: ternak, emas
perak dan harta dagangan, masuk dalam istilah zakat modal. Untuk hasil
pertanian, buah-buahan, harta karun dan yang sejenis disebut zakat pendapatan,
tidak disyaratkan satu tahun.